Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & PeristiwaNasional

1.178 Narapidana Lolos Amnesti, Pemerintah Tegaskan Prinsip Kemanusiaan

114
×

1.178 Narapidana Lolos Amnesti, Pemerintah Tegaskan Prinsip Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

‎Jakarta, ElaborasiNews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima amnesti dari pemerintah. Sementara itu, 493 narapidana lainnya masih dalam proses evaluasi dan verifikasi lebih lanjut.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Menkumham pada Jumat (1/8/2025) di Jakarta, sebagai bagian dari pembaruan program amnesti yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak awal tahun.

Example 300x600

‎“Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kementerian Imigrasi serta dukungan dari lembaga terkait. Hasilnya, dari 1.669 nama yang diverifikasi, sebanyak 1.178 narapidana dinyatakan lolos,” kata Supratman.

‎Amnesti diberikan berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Empat kategori utama penerima amnesti meliputi:

‎1. Narapidana pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

‎2. Terpidana tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP.

‎3. Pelaku penghinaan terhadap presiden atau kepala negara/pemerintahan, khususnya yang dijerat dengan UU ITE.

‎4. Narapidana dengan kebutuhan khusus, seperti lanjut usia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas mental atau intelektual, penderita penyakit berat, dan mereka yang mengalami gangguan kejiwaan berat.

‎Awalnya, terdapat 44.495 narapidana yang diajukan sebagai calon penerima amnesti. Namun, melalui proses seleksi ketat dan validasi berlapis, jumlah tersebut dikurangi secara signifikan menjadi 1.669 nama yang kemudian diverifikasi secara administratif dan substantif.

‎Dari jumlah itu, 1.178 orang dinyatakan lolos verifikasi dan 493 masih dalam proses tindak lanjut.

‎Menkumham menegaskan bahwa amnesti tidak diberikan secara sembarangan. Proses seleksi mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, serta rekonsiliasi sosial. Pemerintah juga memastikan keterlibatan berbagai instansi, termasuk BNN, Kejaksaan Agung, serta Sekretariat Negara dalam setiap tahap pelaksanaan.

‎”Ini bukan soal politik, tapi kemanusiaan. Kita memberi ruang kepada mereka yang memang layak diberi kesempatan kedua,” ujarnya.

‎Program amnesti ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan dan memberikan keadilan yang lebih berimbang. Ke depan, proses seleksi terhadap ratusan narapidana yang masih dalam proses akan terus dipantau secara transparan dan profesional (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *