Kepahiang, ElaborasiNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, resmi menetapkan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD setempat untuk periode tahun anggaran 2021–2023.
Kelima tersangka berinisial RMJ, NU, M, BD, dan JT. Mereka merupakan anggota legislatif aktif pada periode dimaksud. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana tiga orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024.
“Pada hari ini dilakukan press release terhadap penetapan tersangka sekaligus langsung penahanan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, dalam konferensi pers di Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor Print-579 hingga Print-583/L.7.18/Fd.2/07/2025. Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, mengungkapkan bahwa kelima tersangka diduga kuat melakukan manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan menyusun bukti pertanggungjawaban secara fiktif.
“Nominal kerugian negara bervariasi untuk tiap tersangka, tapi totalnya mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Itu hanya dari temuan perjalanan dinas fiktif,” ungkap Febrianto.
Febrianto juga menjelaskan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan agar para tersangka mengembalikan uang negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), namun tidak diindahkan hingga akhirnya proses hukum berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
Sementara itu, nilai kerugian negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejari Kepahiang menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus yang mencoreng integritas lembaga legislatif daerah ini. (*)