PALU, ElaborasiNews.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar jenjang SMA, SMK, dan SLB pada Senin, 1/9/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3325/SEK Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Minggu, 31/8/2025.
Dalam edaran tersebut, pemerintah meminta kepala sekolah di seluruh wilayah Sulawesi Tengah untuk menghimbau para peserta didik agar tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta menghindari aktivitas di luar rumah.
Apabila kondisi pada Selasa, 2 September 2025 masih belum kondusif, maka masa libur dapat diperpanjang hingga paling lama tiga hari.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga keselamatan peserta didik di seluruh Sulawesi Tengah