Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

BKN Ubah Paradigma ASN: Fokus pada Perlindungan dan Pengembangan Karier

91
×

BKN Ubah Paradigma ASN: Fokus pada Perlindungan dan Pengembangan Karier

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, ElaborasiNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pengelolaan ASN ke depan akan mengedepankan perlindungan, pengembangan, dan optimalisasi karier, tak semata menitikberatkan pada rekrutmen, pengawasan, dan penegakan disiplin.

Harapannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dengan rasa aman secara sistemik dan memperoleh peluang pengembangan sesuai kompetensinya.

Example 300x600

Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan bahwa institusinya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga sistem karier ASN agar hak-hak mereka terlindungi, sekaligus memastikan kontribusi kinerja ASN mendukung Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah di seluruh lapisan pemerintahan.

“Sebagai bentuk konsistensi dalam menerapkan sistem merit, BKN secara tegas melarang pejabat internalnya menjadi anggota panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan dalam proses seleksi,” kata Prof. Zudan dalam salah satu rilis di situs resmi BKN.

Dalam laman resminya, BKN juga menjelaskan bahwa platform ASN Digital menjadi salah satu bukti konkret transformasi layanan ASN. Platform ini mengintegrasikan berbagai layanan manajemen ASN dalam satu sistem terpadu, dan meliputi lima layanan utama: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Talenta dan Karier, serta Pemberhentian.

Lebih lanjut, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN telah menetapkan standar layanan maksimal lima hari kerja untuk proses promosi, mutasi, rotasi, dan pelayanan kepegawaian lainnya. Bila dalam rentang lima hari belum ada keputusan, maka sistem akan menyetujui secara otomatis.

Transformasi tersebut direalisasikan melalui sejumlah program kerja yang bersifat “pro-ASN”, antara lain:

  1. Penambahan periode usul kenaikan pangkat PNS dari 6 kali menjadi 12 kali setahun (mulai 1 Oktober 2025 berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025).
  2. Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025.
  3. Uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian diperbanyak dari 4 kali menjadi 12 kali setahun (Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025).
  4. Pengawasan sistem merit yang melarang pejabat BKN menjadi panitia seleksi JPT (Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025).
  5. Penerapan SLA maksimal 5 hari kerja.
  6. Akselerasi manajemen talenta melalui profil kompetensi ASN dan pendekatan Talent DNA.
  7. Kebijakan kenaikan pangkat reguler yang memungkinkan ASN melampaui pangkat atasan langsungnya (Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025).
  8. Program “jemput bola” dalam seleksi kandidat KPLB berprestasi.
  9. Penerapan satu platform layanan berbagi pakai antarinstansi lewat ASN Digital.

Prof. Zudan juga mengingatkan agar pengelola kepegawaian di instansi pusat dan daerah tidak memperlambat proses karier ASN. Ia meminta agar hak ASN diproses tepat waktu untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab.

Dengan transformasi ini, BKN berharap menciptakan sistem manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan SDM aparatur sebagai tulang punggung pemerintahan efektif. (*)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *