ElaborasiNews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan zat psikotropika dalam sejumlah sampel cairan vape setelah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel. Temuan ini disampaikan dalam rapat bersama DPR di Jakarta, awal April 2026.
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa dari 341 sampel cairan vape yang diuji, sebagian di antaranya mengandung zat berbahaya.
“Dari 341 sampel, terdapat 11 yang mengandung sintetis cannabinoid, kemudian satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, temuan ini menunjukkan adanya tren baru dalam penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektronik. Menurutnya, penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkoba membuat peredaran zat terlarang menjadi lebih sulit terdeteksi.
“Ini menjadi perhatian serius karena metode ini relatif lebih terselubung dibandingkan dengan penggunaan narkotika secara konvensional,” katanya.
BNN juga mencatat bahwa etomidate kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan, sehingga penanganan hukumnya dapat dilakukan lebih tegas.
BNN turut menyoroti maraknya peredaran zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Secara global, jumlahnya telah mencapai lebih dari 1.300 jenis, dan ratusan di antaranya telah terdeteksi di Indonesia.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan narkotika terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan produk yang populer seperti vape. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara bahkan telah menerapkan kebijakan pelarangan terhadap rokok elektronik.
BNN mendorong adanya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap peredaran vape guna mencegah penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.*












