ElaborasiNews.com – Seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) berinisial SL melaporkan Rektor Untad dan Dekan Fakultas Hukum ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan itu diajukan karena dugaan penundaan berlarut penerbitan ijazah sejak September 2022 hingga 2026, yang dinilai merugikan hak akademik dan berdampak pada kehidupan korban.
SL menyatakan ijazahnya belum diterbitkan meskipun telah dinyatakan lulus. Ia menduga terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut, ketidakjujuran, dan pelayanan yang tidak layak.
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum, namun disebut tidak mendapat tanggapan serius dari pihak rektorat maupun fakultas.
“Ini merupakan sikap tidak etis yang dilakukan pimpinan kampus yang seharusnya memahami persoalan ini,” ujar SL saat ditemui di salah satu kafe di Kota Palu, Kamis (09/04/2026).
SL mengaku mengalami dampak psikologis dan kerugian materiil akibat keterlambatan tersebut. Ia menyebut kehilangan peluang kerja serta menghadapi tekanan sosial.
“Waktu lebih dari tiga tahun untuk penerbitan ijazah sangat lama. Saya kehilangan kesempatan kerja, mengalami ketidakpercayaan dari keluarga, dan menanggung kerugian lainnya,” katanya.
Dalam perkara ini, SL memberikan kuasa kepada Rostina, S.H., advokat yang berkantor di Jakarta, untuk mengambil langkah hukum.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Kamis (09/04/2026), Rostina menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi, sains, dan teknologi (Kemendiktisaintek), Ombudsman RI, serta Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.
“Dalam waktu dekat, kami mempertimbangkan melaporkan ke Komnas HAM dan lembaga lain yang berwenang,” ujar Rostina.
Ia menambahkan, selain langkah nonlitigasi, peluang membawa perkara ini ke pengadilan terbuka.
“Peluang untuk menempuh jalur litigasi sangat memungkinkan karena ini diduga melanggar hak konstitusional,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 25 ayat (1) menyatakan perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk memperoleh gelar akademik, yang dibuktikan dengan penerbitan ijazah.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 mengatur bahwa ijazah wajib diterbitkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kelulusan.
Keterlambatan penerbitan ijazah berpotensi berdampak pada pemenuhan hak warga negara, termasuk hak memperoleh pendidikan, kepastian hukum, dan hak untuk bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28C dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.
Kasus ini juga menjadi perhatian terkait kualitas pelayanan administrasi di perguruan tinggi, khususnya dalam memenuhi hak lulusan.












