Jakarta, ElaborasiNews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial DAS, mantan Sekretaris Pribadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Selasa, 8 Juli 2025.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan selama periode 2019 – 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, total tujuh saksi turut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Mereka terdiri dari:
DAS, mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek.
Dua pejabat internal Kemendikbudristek dalam peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk jenjang SD dan SMP pada TA 2020 (SW dan MTY).
CI, anggota tim teknis analisis kebutuhan TIK SD – SMP TA 2020
IA, konsultan eksternal terkait perbaikan infrastruktur TIK sekolah.
Dua pihak dari swasta : MS, eks Direktur Utama PT Tera Data Indonusa (2020) dan KK, manajer produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (2021).
“Kami memeriksa saksi-saksi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli.
Kasus ini lahir dari Suspen Penyidikan Nomor 38 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025, merujuk pada pengadaan Chromebook senilai hampir Rp 9,9 triliun, dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana pusat.
Kejaksaan menilai pengadaan tersebut kurang efisien dan berpotensi merugikan negara, terutama karena infrastruktur internet di beberapa lokasi belum memadai untuk mendukung perangkat berbasis Chrome OS.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Fokus penyidik sedang diarahkan pada pengumpulan data dan penilaian potensi kerugian negara akibat skema pengadaan ini.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebelumnya pernah dilakukan dan berlangsung sekitar 11 jam, namun dapat kembali dijadwalkan apabila diperlukan konfirmasi tambahan. *