Palu, ElaborasiNews.com – Forum Aktivis Pegiat Lingkungan Sulawesi Tengah (FAPL-SULTENG) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dan Polres Parigi Moutong untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah Kayuboko.
Desakan ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 yang memerintahkan penghentian kegiatan tiga koperasi tambang pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tiga koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan lintas dinas pada 12 Juni 2025, ketiganya dinyatakan belum memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta belum memiliki hasil kajian teknis dari instansi terkait.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai ada aktivitas tambang yang terus berlangsung di wilayah tersebut, karena ketiga koperasi tersebut belum memiliki dokumen rencana penambangan maupun Kepala Teknik Tambang (KTT),” tegas Koordinator FAPL-SULTENG, Syahrul, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2025).
Syahrul merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 yang mengatur kewajiban administratif dan teknis dalam kegiatan pertambangan. Ia menyebut bahwa pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Lebih lanjut, FAPL-SULTENG juga menyoroti kondisi Sungai Olaya yang mengalami kerusakan akibat sedimentasi masif dari aktivitas tambang di sekitar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko. Air sungai disebut menjadi keruh dan mengalami penumpukan material di sisi sungai yang berisiko menimbulkan erosi.
“Di lokasi, kami menemukan lebih dari 15 unit alat berat yang masih beroperasi, seperti excavator, dump truck, water truck, dan buldoser. Ini bukti nyata bahwa aktivitas tambang masih berjalan meski telah dilarang,” ujar Syahrul.
FAPL-SULTENG juga meminta aparat penegak hukum untuk meninjau kembali seluruh dokumen dan operasional tambang, baik yang berstatus IPR maupun WPR di wilayah hukum Sulawesi Tengah, guna memastikan apakah kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan atau tidak.
“Kami menegaskan secara rasional: tidak mungkin tambang ilegal masih beroperasi jika pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja dengan serius dan sungguh-sungguh,” pungkas Syahrul.












