Makassar, ElaborasiNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memastikan pengalokasian anggaran gaji telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penegasan ini disampaikan usai pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, yang secara rinci membahas belanja pegawai, termasuk gaji PPPK untuk tahun-tahun mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa seluruh komponen teknis, termasuk penganggaran untuk PPPK, telah disusun secara komprehensif dan disepakati bersama DPRD.
“Kita sudah clear dengan DPRD. Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” ujar Saleh, Kamis (24/7/2025).
Ia mengungkapkan, untuk tahun anggaran 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sebesar Rp500 miliar khusus untuk membayar gaji PPPK. Sedangkan pada tahun 2025, anggaran sebesar Rp280 miliar telah dialokasikan dalam APBD untuk membayar gaji para PPPK yang telah menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” tambah Saleh.
Jumlah tenaga PPPK di Sulawesi Selatan tercatat sebagai salah satu yang terbesar secara nasional, dengan lebih dari 8.000 pegawai.
Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, turut memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi secara utuh dalam dokumen keuangan daerah. Ia menyebut, langkah ini menjadi jawaban atas keraguan dan isu yang sempat berkembang terkait kepastian hak keuangan PPPK.
“Kami pastikan bahwa tidak ada yang diabaikan. Semua telah terencana dan teranggarkan dengan baik,” ujar Patarai kepada media.
Dengan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini, Pemerintah Provinsi Sulsel berharap masyarakat, khususnya tenaga PPPK, tidak lagi meragukan keberlanjutan program pengangkatan dan pemenuhan hak-hak finansial mereka. (*)