Reportase : Fathia
PARIGI MOUTONG – Dua warga Parigi Moutong, Hartono Taharudin dan Gugun, menggugat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ke Pengadilan Negeri Parigi.
Mereka menuding gubernur membiarkan tambang ilegal dan lalai mengawasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.
Gugatan tercatat dengan Nomor Perkara: 42/Pdt.G/2025/PN Prg dan telah terdaftar melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Kuasa hukum warga dari LBH Rumah Hukum Tadulako, Moh. Rivaldy Prasetyo, menyatakan Gubernur memberi ruang bagi aktivitas tambang tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam masyarakat.
“Ini bentuk pembiaran dan melanggar tanggung jawab sebagai kepala daerah,” tegas Rivaldy.
Para penggugat mencatat kerugian berupa rusaknya lahan pertanian, pencemaran air, penurunan hasil tangkapan nelayan, dan meningkatnya biaya air bersih serta kesehatan.
Mereka juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar akibat terganggunya kehidupan sosial dan menurunnya kepercayaan publik.
Dasar gugatan mengacu pada UU Perlindungan Lingkungan, UU Minerba, UU Pemerintahan Daerah, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Jika pemerintah lalai, masyarakat berhak menggugat,” ujar rekan kuasa hukum Ni Kadek Sri Wahyu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum menanggapi gugatan ini. Para penggugat berharap majelis hakim memutus perkara secara adil dan berpihak pada lingkungan.