Makassar, ElaborasiNews.com – Mantan Wakil Presiden RI, HM Jusuf Kalla (JK), mengekspresikan kekesalannya terhadap dugaan praktik mafia tanah yang bermain di lahan miliknya di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Itu kebohongan dan rekayasa. Itu permainan Lippo, ciri khas Lippo itu. Jadi jangan main-main di Makassar ini,” tegas JK saat meninjau langsung lokasi tanahnya, Rabu (05/11/2025).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengaku heran karena lahan seluas 16,5 hektare yang telah lama dimilikinya justru diklaim oleh seseorang bernama Manjung Ballang, yang disebutnya sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan.
“Yang menuntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujarnya dengan nada menekankan.
Pendiri PT Hadji Kalla itu menjelaskan, lahan di kawasan GMTD tersebut dibeli dari anak Raja Gowa saat wilayah itu masih termasuk dalam Kabupaten Gowa, sebelum kemudian menjadi bagian dari Kota Makassar.
Duga Ada Rekayasa Kasus
JK menduga adanya rekayasa dalam sengketa lahan yang melibatkan PT GMTD, PT Lippo Group, serta pihak lain yang dikaitkan dengan almarhum Manjung Ballang.
“Iya, ada dugaan rekayasa. Karena ini tanah kita, ada suratnya, ada sertipikatnya. Kalau cepat-cepat diselesaikan tanpa dasar, itu namanya perampokan,” katanya di hadapan wartawan.
JK juga menuturkan, sebagian lahan di wilayah sengketa itu dahulu pernah dibeli oleh almarhum Hj Najamiah, namun belakangan diketahui dirinya tertipu. Meski demikian, JK menegaskan lahan tersebut sudah menjadi miliknya sejak 30 tahun lalu, jauh sebelum Hj Najamiah datang ke Makassar.
“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau seperti ini, nanti seluruh kota bisa dimainkan seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja bisa diperlakukan begini, bagaimana dengan rakyat kecil?” tutur Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.
Akan Tempuh Jalur Hukum
JK menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan tersebut.
“Kita akan ajukan ke mana pun. Mau sampai sejauh apa pun, kita siap melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Aparat pengadilan juga harus berlaku adil, jangan ikut bermain,” ujar mantan Ketua Kadin Sulsel itu.
Terkait isu adanya perintah eksekusi atas lahan tersebut, JK mempertanyakan dasar hukumnya. Ia menilai, eksekusi seharusnya didahului dengan proses pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Eksekusi itu harus diawali pengukuran. Mana pengukurannya, mana orang BPN-nya? Tidak ada semua. BPN malah bilang mau datang jam delapan, tapi datang jam tujuh supaya kita tidak hadir. Ini penipuan semua,” kata JK.
Menurutnya, sengketa lahan ini berpotensi mengandung unsur salah objek, meski dirinya mengaku belum mengetahui pasti apakah ada keterlibatan pihak BPN.
“Kita tanya siapa yang mereka lawan? Manjung Ballang dan kawan-kawan. Panggil dia, mana tanahmu? Soal keterlibatan BPN, saya tidak tahu. Tapi buktinya tidak ada pengukurannya,” ucapnya.
Langkah Somasi dan Kepemilikan Sah
Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, telah melayangkan surat somasi kepada pihak GMTD. Somasi itu dilayangkan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pengajuan pertukaran lahan oleh GMTD pada tahun 2015, di mana lahan milik Hadji Kalla diduga mengalami tumpang tindih (overlapping).
Diketahui, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi antara Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dan PT Lippo Group. Struktur kepemilikannya terdiri dari:
PT Makassar Permata Sulawesi (entitas Lippo) sebesar 32,5%
Pemerintah Provinsi Sulsel 13%
Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kota Makassar masing-masing 6,5%
Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5%, dan
Publik 35













