Jakarta, ElaborasiNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Dikbudristek tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lebih dari 120 saksi, empat orang ahli, serta sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan pers di Jakarta.
Menurut Nurcahyo, penyidikan mengungkap bahwa pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbud RI melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook.
Beberapa kali pertemuan berujung pada kesepakatan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya termasuk pejabat eselon dan staf khusus menteri dalam rapat daring yang membahas pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook.
“Padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.
Penyidik mendapati bahwa untuk meloloskan produk Google, Nadiem memerintahkan pejabat di bawahnya menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan spesifikasi yang mengunci penggunaan ChromeOS.
Kemudian pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan yang juga mencantumkan spesifikasi ChromeOS dalam lampirannya.
Langkah tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan alat TIK ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa sebelum Nadiem, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.