Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & PeristiwaNasional

Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Istri Pejabat dan Bos Migas Swasta Turut Diperiksa

150
×

Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Istri Pejabat dan Bos Migas Swasta Turut Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, ElaborasiNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Example 300x600

Dua di antara saksi yang diperiksa adalah istri dari Irawan Prakoso berinisial MR, serta istri dari tersangka HB atau Hanung Budya Yuktyanta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) berinisial DFR.

Nama Irawan Prakoso, Schiller Marganda Napitupulu, dan Muhammad Riza Chalid (MRC) sempat mencuat dalam laporan investigasi majalah Tempo pada 2008 terkait impor 600 ribu barel minyak mentah Zatapi yang diduga merugikan Pertamina hingga Rp65 miliar.

Namun, kasus tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara.

HB sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengakomodasi penawaran dan penunjukan langsung kerja sama sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak serta penyewaan OTM secara melawan hukum.

Ia disebut menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa TBBM Merak dan membuat kontrak dengan harga yang dinilai terlalu tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Selain istri tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari sektor migas swasta.

Saksi berinisial RG, President Director PT Medco E&P Indonesia, dan GPM, Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd periode 3 Maret 2022–29 Agustus 2024, turut dimintai keterangan.

Dari perusahaan swasta lainnya, jaksa memeriksa HSN selaku Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi perusahaan pelayaran Indonesia yang bergerak di bidang kapal tunda, tongkang, dan tanker dengan fokus pengiriman di kawasan ASEAN.

Penyidik juga memanggil saksi dari lingkungan PT Pertamina dan anak perusahaannya. Dari induk perusahaan, hadir SM selaku Pejabat VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero) dan NQ selaku VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) periode Oktober 2020 – Agustus 2021.

Sementara dari anak perusahaan, diperiksa FTR (Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional), YCB (Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping), serta YP (Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga).

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan tersangka berikutnya maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini. (*)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *