Jakarta, ElaborasiNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa kali ini berinisial AM, yang menjabat sebagai Head of Tax di perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang, Kamis (7/8).
Sebelumnya pada Rabu (6/8), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah memanggil saksi dari PT GoTo dan dua perusahaan terkait, yaitu PT Go-Jek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Selain dari PT GoTo, jaksa penyidik juga memeriksa tiga saksi lain yang diduga terkait perkara ini. Salah satu saksi adalah pejabat dari lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), berinisial VA, yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendikbud Dikdasmen.
Dua saksi lainnya berasal dari PT Tera Data Indonusa, sebuah perusahaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Mereka adalah MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa, dan PI, seorang karyawan perusahaan tersebut.
Keempat saksi ini diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Tersangka MUL dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta secara komprehensif dan menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan tersebut. (*)












