Balikpapan, ElaborasiNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
SY diduga menyelewengkan dana hibah Pilkada 2020 yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar.
Penetapan tersangka ini berawal dari penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah dari Pemkot Balikpapan untuk Pilkada 2020. Dana sebesar Rp53 miliar dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa SY, yang menjabat sebagai Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan penyimpangan.
“Penyimpangan itu antara lain pertanggungjawaban kegiatan fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan,” jelas Donny.
Penyidik menemukan penyimpangan ini setelah memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. Hasil audit BPKP menguatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Selain SY, penyidik juga menduga ada pihak lain yang terlibat, namun pihak tersebut telah meninggal dunia sehingga proses hukumnya gugur.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 dan jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, SY telah ditahan di Rutan Kelas II A Balikpapan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (*)












