Jakarta, ElaborasiNews.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kesepakatan para ketua umum partai politik untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota DPR yang dinilai melakukan kekeliruan. Hal itu disampaikan usai pertemuan strategis dengan pimpinan parpol dan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/08/2025).
Dalam keterangan persnya, Prabowo menegaskan bahwa sanksi yang akan diberlakukan tidak hanya berupa teguran, melainkan tindakan konkret seperti pencabutan keanggotaan, pemangkasan besaran tunjangan, hingga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen parpol untuk menjaga integritas wakil rakyat.
“Terhitung sejak Senin, 1 September 2025, anggota DPR yang telah menyampaikan pernyataan keliru akan dikenai sanksi. Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Bahkan para ketua umum partai sepakat untuk mencabut keanggotaan mereka di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah korektif agar parlemen lebih responsif terhadap suara publik.
Ia mengingatkan bahwa wakil rakyat wajib menjaga sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat, terutama di tengah dinamika politik dan demonstrasi yang masih berlangsung di sejumlah daerah.
“Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kebebasan berpendapat tetap kami hormati sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai,” tegasnya.
Dengan adanya langkah ini, Presiden berharap parlemen dapat memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat konsolidasi politik nasional di tengah situasi yang penuh tantangan. (*)