Jakarta, ElaborasiNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS periode 2018–2023. Penyidikan mengungkap total kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan maraton dengan uji bukti yang cukup. Surat Penetapan Tersangka (TAP‑49/F.2/Fd.2/07/2025) dan Surat Perintah Penyidikan (PRIN‑53/F.2/Fd.2/07/2025) dikeluarkan pada 10 Juli 2025.
Susunan Tersangka dan Perannya
- MRC (Muhammad Riza Chalid) – Diduga menyepakati kerja sama sewa terminal BBM Tangki Merak yang tidak diperlukan, menghilangkan hak kepemilikan aset oleh Pertamina, dan menetapkan harga kontrak tinggi. Ia berstatus sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Tangki Merak.
- AN (Alfian Nasution) – Mantan Vice President Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015) dan Dirut Pertamina Patra Niaga (2021–2023). Terlibat dalam proses sewa OTM secara ilegal, negosiasi harga sewa USD 6,5/kL, dan penghilangan kepemilikan aset dalam kontrak.
- HB (Hanung B) – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014). Bersama AN melakukan penunjukan langsung kerja sama sewa terminal Merak secara ilegal dan menetapkan harga tinggi, tanpa melalui pelelangan
- TN (VP Integrated Supply Chain Pertamina 2017–2018) – Menyetujui pengadaan impor minyak mentah kepada supplier yang tidak memenuhi syarat lelang, memberikan perlakuan istimewa, dan menyebabkan kelebihan bayar.
- DS (VP Crude & Product Trading ESC Pertamina 2019–2020) – Bersama SDS dan YF, melakukan ekspor minyak mentah MMKBN yang seharusnya untuk kebutuhan domestik, lalu impor minyak dengan harga lebih tinggi pada 2021.
- AS (Dir. Gas Petrochemical & New Business, Pertamina International Shipping) – Terlibat markup sewa kapal Olympic Luna sebesar 13%, serta mengkondisikan tender time charternya untuk menang agar mark-up terjadi hingga USD 5 juta dari HPS awal USD 3,76 juta.
- HW (Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2019–2020) – Bersama MH dan EC mengatur penunjukan langsung Trafigura Asia Trading sebagai penyedia gasoline pada semester I 2021, meskipun bukan mitra resmi DMUT di Pertamina, dan melewati mekanisme tender.
- MH (Martin Haendra, Business Development Manager Trafigura Asia Trading 2019–2021) – Bersama HW dan EC mewujudkan penunjukan langsung secara melawan hukum kepada Trafigura Asia Trading dalam pengadaan gasoline semester I 2021.
- IP (Indra Putra, Business Development PT Mahameru Kencana Abadi) – Bersama AP dan AS melakukan cocolading minyak Escravos dari Afrika untuk memungkinkan penunjukan langsung, serta menetapkan harga dengan markup sekitar 15%, di mana DW memperoleh keuntungan 3 % dari selisih harga tersebut. Juga terlibat intervensi kebijakan terminal Merak secara ilegal.
7 Jenis Penyimpangan & 15 Aturan Dilanggar
Abdul Qohar menyebut penyidikan menemukan tujuh jenis penyimpangan yang dilakukan para tersangka:
Penyimpangan dalam ekspor dan impor minyak mentah, dan impor BBM
Penyelewengan dalam pengadaan sewa kapal
Pengadaan sewa terminal BBM PT OTM secara tidak sah
Skema kompensasi produk pertalite yang merugikan
Penjualan solar non-subsidi kepada pihak BUMN/swasta di bawah harga dasar
Sebanyak 15 perangkat hukum termasuk UU Migas No. 22/2001, UU Energi No. 30/2007, UU Perseroan Terbatas, PP No. 36/2004 jo. No. 30/2009, serta Permen‑BUMN No. 01/MBU/2011 jo. No. 09/MBU/2012 disebut telah dilanggar.
Delapan tersangka telah ditahan setelah pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh penyidik JAM PIDSUS, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum lebih lanjut.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan Komitmen Kejaksaan untuk terus menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta hukum yang akurat, mengingat kasus ini memiliki cakupan luas dan sejarah panjang penyalahgunaan sejak 2018–2023.*