Jakarta, ElaborasiNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan juga berlaku untuk mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pengusaha Fuad Hasan Masyhur (FHM), pendiri Maktour Travel. Ketiganya dicegah terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut. Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Naik Penyidikan
KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025. Perubahan status dilakukan sehari setelah Yaqut diperiksa penyidik KPK selama hampir lima jam.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Dari jumlah itu, Kemenag membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
KPK menduga pembagian kuota yang melenceng dari ketentuan tersebut menimbulkan kerugian negara signifikan. Berdasarkan perhitungan awal internal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut masih menunggu verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rangkaian Pemeriksaan
Sebelum menetapkan pencegahan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak.
- 7 Agustus 2025: Yaqut Cholil Qoumas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
- 5 – 4 Agustus 2025: Pemeriksaan pejabat Kemenag serta perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah (AMPHURI dan Kesthuri).
- 8 Juli 2025: Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dimintai keterangan.
- 23 Juni 2025: Pendakwah Khalid Basalamah turut diperiksa terkait pengelolaan ibadah haji.
IAA diketahui sempat menjabat anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022–2027, sebelum diberhentikan pada Januari 2025. Sementara FHM merupakan pemilik Maktour, biro perjalanan haji dan umrah.
Tanggapan Yaqut
Melalui juru bicaranya, Yaqut menyatakan baru mengetahui adanya pencegahan dari media massa. Ia menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum dan meyakini KPK akan bekerja secara profesional.
“Kami menghormati proses penyidikan dan percaya hukum akan ditegakkan tanpa prasangka. Kami mengimbau agar publik tidak berspekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” kata jubir Yaqut dalam pernyataan tertulis.
Langkah Lanjut
KPK masih terus memanggil saksi dan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji khusus 2024. Tidak menutup kemungkinan, lembaga antirasuah akan memanggil kembali Yaqut dan dua pihak lainnya untuk pemeriksaan lanjutan.