Jakarta, ElaborasiNews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 21 Juli 2025. Hal itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
“Delapan tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex,” jelas Nurcahyo.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 juncto Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Nurcahyo menjelaskan, perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit ini juga melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.088.650.808.028, yang masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nurcahyo mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama fokus pada pemberian kredit oleh tiga bank pembangunan daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Sementara klaster kedua menyasar dugaan korupsi dalam pemberian kredit sindikasi oleh tiga lembaga keuangan nasional, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Terkait dengan unsur pidana, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menemukan adanya indikasi kerjasama atau persekongkolan antar pihak, serta potensi kickback (imbal balik) kepada pejabat bank dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
“Apakah ada keuntungan pribadi dari para tersangka? Ini masih didalami. Namun indikasi kickback kepada pejabat bank ada dan sedang kami telusuri,” kata Nurcahyo.
Berikut delapan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung:
1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
2. BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI periode 2019–2022
3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI periode 2015–2021
4. YR – Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025
5. BR – SEVP Bisnis Bank BJB periode 2019–2023
6. SP – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023
7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020
Untuk kepentingan penyidikan, delapan tersangka ditahan selama 20 hari di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Satu tersangka, YF, tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan dan dikenakan **t