Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Lingkungan Rusak Akibat Tambang Jadi Sorotan, Politisi PKB Minta Gubernur Sulteng Evaluasi Kinerja Kadis DLH

552
×

Lingkungan Rusak Akibat Tambang Jadi Sorotan, Politisi PKB Minta Gubernur Sulteng Evaluasi Kinerja Kadis DLH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi aktivitas pembabatan hutan mangrove di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai oleh sejumlah perusahaan pertambangan nikel.

Menurut legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan tambang adalah pelanggaran hukum yang serius.

Example 300x600

“Membabat dan menimbun hutan mangrove untuk kepentingan tambang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum yang berat,” ujarnya kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Safri menegaskan bahwa merusak atau mengubah fungsi hutan mangrove untuk kepentingan tambang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Merusak atau mengubah fungsi hutan mangrove untuk kepentingan tambang, seperti membuka lahan atau menimbunnya, merupakan tindakan yang melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH,” tegasnya.

Selain melanggar UU PPLH, perusakan ekosistem mangrove kata Safri, juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur larangan merusak mangrove.

“UU/27/2007 Juncto UU/1/2014 jelas melarang kegiatan industri atau pembangunan apa pun yang merusak ekosistem mangrove dan aparat enegak hukum dapat menindak tegas pelaku perusakan mangrove,” urainya.

Sekretaris Komisi III ini pun mendesak Gubernir Sulteng untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan abai terhadap tanggung jawab sosialnya.

“Kami mendesak Gubernur Sulteng dan aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan pemantauab, tetapi juga menindak tegas perusahaan tambang yang melakukan perusakan mangrove,” desaknya.

Mantan aktivis PMII ini juga mengingatkan Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai tidak serius dalam menangani persoalan masalah lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Evaluasi ini penting untuk menjawab sorotan masyarakat terhadap kinerja Kadis DLH yang dinilai tidak serius menangani masalah lingkungan akibat aktivitas tambang,” ucapnya.

Safri menyebut keberadaan hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi pesisir dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis biota laut.

“Keberadaan hutan mangrove sangat penting. Untuk itu, perlindungan hutan mangrove memerlukan penegakan hukum yang kuat, termasuk pemberian sanksi yang setimpal bagi pelaku perusakan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *