Jakarta, ElaborasiNews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana ataupun mempertimbangkan pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
Pernyataan ini disampaikan Meutya sebagai bentuk klarifikasi atas kabar yang beredar mengenai kemungkinan pemblokiran atau pembatasan layanan VoIP oleh pemerintah.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (18/07/2025).
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital nasional. Salah satu isu yang diangkat adalah mengenai hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun, ia menegaskan bahwa masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan keputusan resmi dan tidak termasuk dalam agenda kebijakan kementerian.
“Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” lanjut Meutya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila isu ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat ini, kata Meutya, Komdigi tengah fokus pada sejumlah agenda prioritas nasional, di antaranya memperluas akses internet ke wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta memperkuat sistem keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.
Isu mengenai pembatasan layanan VoIP sebelumnya mencuat dalam sebuah forum diskusi publik yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Dalam forum tersebut, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyampaikan bahwa sejumlah negara menerapkan pembatasan terhadap fitur panggilan suara dan video berbasis internet.
“Contoh di Uni Emirat Arab itu teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” jelas Denny. (*)