Palu, ElaborasiNews.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengenakan pakaian muslim setiap hari Jumat.
Surat edaran ini merupakan bagian dari program unggulan “Sulawesi Tengah Berjamaah” yang digagas dalam rangka mewujudkan Asta Cita Gubernur Sulawesi Tengah bertajuk “BERANI BERKAH”. Program ini bertujuan memperkuat karakter ASN yang religius, rapi, dan siap melayani masyarakat.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang disampaikan:
- Seluruh ASN yang beragama Islam diwajibkan mengenakan pakaian muslim setiap hari Jumat.
- Pria diimbau memakai baju koko lengan panjang atau pendek serta mengenakan kopiah atau peci. Sedangkan wanita diharuskan mengenakan gamis atau tunik serta berhijab.
- ASN non-muslim diimbau untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
”Kebijakan ini dimaksudkan untuk membangun lingkungan kerja ASN yang religius, santun, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tulis Gubernur Anwar Hafid dalam surat yang ditetapkan di Palu pada 17 Juli 2025 tersebut.
Penerapan surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis sekaligus memperkuat identitas keagamaan di kalangan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.