ElaborasiNews.com – Kepolisian Resor Tual menetapkan seorang anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) yang berujung pada kematian. Korban, siswa madrasah tsanawiyah (MTs), meninggal dunia setelah kepalanya diduga terkena ayunan helm oleh tersangka saat patroli dini hari.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tual, Aji Prakoso, menyebutkan keterangan para saksi menjadi dasar konstruksi perkara.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026) sebagai bagian dari prosedur hukum agar jaksa dapat melakukan pengawasan proses penyidikan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sebelum bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Sekitar pukul 02.00 WIT, dua sepeda motor melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Versi keluarga korban berbeda dengan penjelasan polisi. Kakak korban menyebut sepeda motor mereka melaju kencang karena kondisi jalan menurun, bukan sedang melakukan balap liar. Ia juga menyatakan tersangka muncul dari balik pohon dan langsung mengayunkan helm ke arah wajah adiknya.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Secara hukum, penggunaan pasal berlapis menunjukkan penyidik menilai peristiwa ini tidak hanya sebagai tindak penganiayaan biasa, tetapi juga sebagai kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa.
Respons Institusi dan DPR
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran oleh anggota. Proses pidana dan kode etik disebut berjalan bersamaan. Ia juga memerintahkan pengawasan internal melalui Irwasda dan Propam untuk melakukan investigasi mendalam.
Di tingkat nasional, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak agar pelaku dihukum maksimal. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat dan berpotensi melukai rasa keadilan publik. DPR juga mendorong agar sidang kode etik dilakukan secara terbuka serta menjatuhkan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Latar Belakang dan Konteks
Kegiatan “cipta kondisi” merupakan operasi kepolisian yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan, biasanya dilakukan pada jam rawan untuk mencegah tindak kriminal atau gangguan ketertiban. Namun, dalam praktiknya, operasi semacam ini kerap menuai sorotan jika berujung pada tindakan kekerasan berlebihan.
Kasus ini juga muncul di tengah tuntutan reformasi kepolisian dan penguatan perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan negara dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban khusus menjamin keselamatan anak sebagai kelompok rentan.
Insiden yang melibatkan aparat dan anak di bawah umur berpotensi memicu ketegangan sosial, terutama di daerah dengan relasi sosial yang kuat seperti Tual dan Maluku Tenggara. Kematian seorang pelajar tidak hanya berdampak pada keluarga korban, tetapi juga pada rasa aman masyarakat terhadap aparat.
Dampak bagi Publik
Peristiwa ini menimbulkan sejumlah implikasi:
- Kepercayaan publik terhadap aparat dapat tergerus apabila proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel.
- Trauma sosial bagi keluarga dan komunitas sekitar korban.
- Tekanan terhadap institusi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan pelatihan penggunaan kekuatan secara proporsional.
- Dorongan reformasi kebijakan pengamanan patroli, khususnya yang bersinggungan dengan warga sipil dan anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan setara. Bagi masyarakat, keadilan tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari transparansi proses hukum hingga putusan pengadilan. *













