ElaborasiNews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Republik Indonesia mulai tahun 2028.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Untuk mendukung peran IKN sebagai ibu kota politik, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan dan pemindahan:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare harus telah dibangun.
- Bangunan perkantoran mencapai 20% dari total rencana pembangunan di IKN.
- Hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50%.
- Sarana dan prasarana dasar kawasan IKN minimal terbangun 50%.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan 0,74.
- Pemindahan 1.700 – 4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN tahap awal.
- Layanan smart city (kota cerdas) di kawasan IKN mencapai 25%.
Salah satu aspek yang diutamakan adalah kehadiran lembaga legislatif dan yudikatif di IKN. Pemerintah melalui Otorita IKN diberi tugas untuk menyediakan kantor dan hunian bagi lembaga-legislatif dan yudikatif agar ekosistem politik dan pemerintahan dapat berjalan secara lengkap di IKN.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik dilakukan sebagai lanjutan dari proses pemindahan pusat pemerintahan.
Sebelumnya, ibu kota negara sudah ditetapkan pindah dari Jakarta ke Nusantara berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang berlaku.
Dengan adanya status sebagai ibu kota politik, IKN diharapkan menjadi pusat pengambilan keputusan nasional mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukan hanya administratif atau administratif-eksekutif saja. (*)













