PALU, ElaborasiNews.com – Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) menyidik kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Safri menilai perusahaan tambang yang merusak lingkungan telah melakukan pelanggaran hukum serius dan bisa terkena sanksi berat.
“Kami menyambut baik langkah kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus ini. Merusak lingkungan adalah pelanggaran hukum serius,” ujarnya kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
Ia meminta APH mengusut kasus kerusakan lingkungan di Siuna secara transparan dan akuntabel demi memastikan keadilan serta keberlanjutan lingkungan.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan. Kami mendorong APH membuka informasi pengusutan kasus di Siuna kepada publik,” tegasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu mendesak APH menindak tegas sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan lingkungan di Siuna, yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tersebut akan memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tegas Safri.
Selain menuntut proses hukum, Safri meminta pemerintah menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dengan melibatkan BPK atau BPKB sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang menimbulkan kerugian negara signifikan, bukan hanya untuk biaya pemulihan fisik lingkungan, tetapi juga kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis,” pungkasnya.













