Palu, ElaborasiNews.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan grasi kepada mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Bandjela Paliudju. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor R-42/PRES/07/2025 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025 dan diumumkan secara resmi pada Sabtu (2/8/2025).
Pemberian grasi tersebut merupakan bagian dari keputusan yang mencakup 1.116 narapidana dari berbagai wilayah di Indonesia.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa grasi diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta prinsip kepastian hukum.
“Negara hadir untuk memberi kepastian dan keadilan, terutama dalam konteks kemanusiaan,” ujarnya saat membacakan isi keputusan.
Bandjela Paliudju merupakan tokoh militer sekaligus politisi senior yang pernah dua kali menjabat sebagai Gubernur Sulteng, yakni periode 1996–2001 dan 2006–2011. Namun, pada periode kedua kepemimpinannya, ia tersandung kasus korupsi dana operasional gubernur serta tindak pidana pencucian uang.
Vonis bersalah dijatuhkan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 169 PK/Pid.Sus/2018, setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Palu. Negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp8,25 miliar dalam perkara tersebut.
Kini, dengan grasi yang dikantongi, Bandjela resmi mengakhiri masa hukumannya dan kembali berstatus sebagai warga negara bebas.
Grasi merupakan hak konstitusional presiden yang dapat diberikan kepada terpidana dengan vonis berkekuatan hukum tetap, baik dalam bentuk pengurangan maupun penghapusan hukuman.
Keputusan ini menyusul langkah Presiden Prabowo sebelumnya yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.












