Jakarta, ElaborasiNews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM‑PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (15/07/2025).
Keempatnya disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.
Keempat tersangka itu adalah:
1. SW – Mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar & Menengah tahun anggaran 2020–2021 (Kuasa Pengguna Anggaran).
2. MUL – Mantan Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar & Menengah tahun 2020 (Kuasa Pengguna Anggaran).
3. JT – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim.
4. IBAM – Konsultan perorangan yang menyiapkan rancangan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Status Penahanan
SW dan MUL ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 15 Juli 2025.
IBAM ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis.
JT saat ini masih berada di luar negeri dan belum berhasil dipanggil penyidik, meskipun sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi.
Kerugian Negara dan Modus Dugaan Korupsi
Penyidik JAM‑PIDSUS memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun, berdasarkan bukti awal. Perhitungan riil masih berlangsung dengan melibatkan tim ahli untuk memperkuat estimasi ini.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pengadaan melalui sistem operasi Chrome OS dipaksakan meski hasil uji coba pada 2019 yang memanfaatkan 1.000 unit Chromebook telah gagal. Penduduk di area 3T belum merata akses internetnya, membuat sistem tersebut dinilai tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan sebenarnya.
Saksi dari PT yang pernah didirikan oleh Nadiem Makarim (AS dan MSJ) serta pihak distributor perangkat TI telah diperiksa untuk memperkuat fakta kasus. Nadiem juga dijadwalkan kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 sebagai saksi tambahan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2021) dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Kejagung menemukan adanya persekongkolan jahat dengan menerapkan kebijakan pengadaan yang mengarahkan penggunaan Chromebook. Padahal alternatif berbasis Windows direkomendasikan tim teknis dan lebih cocok untuk kondisi geografis Indonesia, terutama daerah 3T. Monitoring lebih jauh masih diperlukan untuk mengungkap peran pihak vendor dan keterlibatan entitas lain seperti perusahaan Nadiem atau Gojek/GoTo.*