Jakarta, ElaborasiNews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara korupsi pengurusan izin impor gula. Vonis dibacakan dalam sidang putusan pada Jumat (18/07/2025).
Selain hukuman penjara, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1,2 miliar dari pengusaha terkait pengurusan kuota impor gula tahun 2021. Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi kebijakan distribusi kuota impor pada kementerian teknis, yang kala itu berkoordinasi dengan BKPM.
Tidak Menikmati Uang Suap
Menariknya, dalam putusan tersebut, hakim menyebut bahwa Tom Lembong tidak menikmati secara langsung uang hasil korupsi. Uang yang diterimanya digunakan untuk mendanai kegiatan politik dan operasional organisasi relawan.
Meski demikian, majelis hakim menilai penggunaan uang tersebut tetap melanggar hukum, karena bersumber dari praktik suap.
”Bahwa uang tersebut memang tidak dinikmati untuk kepentingan pribadi terdakwa, tetapi digunakan untuk kegiatan politik. Namun hal itu tetap tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa,” ujar hakim anggota.
Tak Ajukan Banding
Pihak Tom Lembong melalui penasihat hukum menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. Demikian pula jaksa penuntut umum menyatakan sikap serupa.
”Setelah berkonsultasi, kami menyatakan menerima putusan ini. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ia menerima dan akan menjalani hukuman,” ujar kuasa hukum Tom Lembong dalam persidangan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar Tom dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Tom Lembong merupakan salah satu tokoh publik yang sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM pada era Presiden Joko Widodo. Ia juga dikenal aktif di dunia kebijakan publik dan sektor investasi. (*)