Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & PeristiwaNasional

‎Tom Lembong Resmi Bebas dari Tahanan Usai Terbitnya Keppres Abolisi

112
×

‎Tom Lembong Resmi Bebas dari Tahanan Usai Terbitnya Keppres Abolisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, ElaborasiNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pembebasan terpidana kasus korupsi tata niaga impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

‎Pembebasan tersebut menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang memuat abolisi terhadap Tom Lembong. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sutikno, dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta.

Example 300x600

‎”Malam ini yang kita tunggu sejak semalam akhirnya turun. Insya Allah dalam waktu yang tidak lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Sutikno.

‎Ia menjelaskan bahwa Keppres tersebut secara eksplisit meniadakan seluruh proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong.

‎”Isinya simpel seperti itu,” tegas Sutikno.

‎Menurutnya, Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu hanya mencantumkan satu nama, yaitu Thomas Trikasih Lembong, tanpa mencakup nama terpidana lain dalam kasus yang sama.

‎”Di dalam Keppres ini hanya tertulis untuk satu orang, jadi Keppres Nomor 18 Tahun 2025 hanya berlaku untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” tambahnya.

‎Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara korupsi impor gula tetap berjalan sebagaimana mestinya, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Untuk menindaklanjuti Keppres tersebut, Kejagung segera menginstruksikan timnya untuk meluncur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat guna menyelesaikan proses administrasi pembebasan Tom Lembong.

‎”Kita pastikan proses administrasi dijalankan, dan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” tutup Sutikno. (*) ‎

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *