Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Wali Kota Makassar Larang Pungutan Tarif Toilet di Pasar Tradisional

139
×

Wali Kota Makassar Larang Pungutan Tarif Toilet di Pasar Tradisional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, ElaborasiNews.com – Pemerintah Kota Makassar resmi melarang segala bentuk pungutan retribusi di toilet umum yang berada di area pasar tradisional. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam peluncuran sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025).

Didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Munafri yang akrab disapa Appi menyatakan bahwa toilet umum merupakan bagian dari pelayanan dasar masyarakat yang semestinya bisa diakses tanpa hambatan biaya.

Example 300x600

“Saya minta kepada PD Pasar, seluruh toilet umum di pasar-pasar Makassar tidak boleh lagi bertarif,” tegas Munafri di Balai Kota, Selasa (29/7/2025).

“Itu fasilitas umum, bukan ruang privat. Tidak boleh ada pungutan, berapa pun itu.”

Munafri menyebut, kebijakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan pungutan di fasilitas umum, khususnya toilet di pasar. Ia menilai, kebijakan tarif justru merusak semangat pelayanan publik dan dapat menurunkan minat belanja warga di pasar tradisional.

“Masih ada toilet di pasar-pasar yang memungut biaya. Masa iya warga mau buang air saja harus bayar? Kalau tidak punya uang bagaimana? Ini tidak boleh lagi terjadi,” ujar Appi.

Ia menekankan, upaya menjaga kebersihan dan sanitasi toilet tetap penting, namun tidak boleh dibebankan kepada pengunjung. Pemerintah akan menganggarkan biaya pemeliharaan, dan masyarakat diminta menjaga kebersihan sebagai bagian dari kesadaran kolektif.

“Kita anggarkan pemeliharaannya. Yang penting masyarakat paham, jaga kebersihan itu bukan karena dipungut biaya, tapi karena kesadaran,” ujarnya.

Dinas Perdagangan dan Perumda Pasar akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut melalui regulasi resmi dan pengawasan di lapangan. Petugas pasar juga akan dilibatkan aktif dalam mencegah terjadinya pungutan liar di fasilitas umum.

Langkah ini disambut positif oleh pengunjung pasar. Banyak yang merasa lebih nyaman dan berharap pengelolaan pasar ke depan semakin berpihak kepada masyarakat kecil.

Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menyebut, larangan pungutan toilet ini adalah bagian dari misi menciptakan pasar yang manusiawi dan inklusif.

“Kami ingin masyarakat merasa dihargai saat beraktivitas di pasar. Toilet bukan barang mewah, itu hak dasar setiap orang. Ini bagian dari penguatan pelayanan publik yang berkeadilan,” kata Aliyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pasar Raya Makassar, Ali Gauli Arief, memastikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi tersebut.

“Iya, kalau sudah perintah, tidak ada yang susah. Hari ini juga kita jalankan,” ujar Ali Gauli.

Perumda Pasar mengelola 25 pasar di Kota Makassar, terdiri dari 18 pasar induk, 4 pasar darurat, dan 3 kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL). Semua pasar tersebut akan menerapkan kebijakan toilet gratis.

Sebagai bentuk komitmen, PD Pasar akan mengirim surat edaran resmi kepada pihak ketiga pengelola pasar seperti PT Melati (Pasar Sentra) dan PT Latunrung (Pasar Butung), guna menyamakan persepsi dalam menyediakan fasilitas umum yang gratis dan layak.

Ali Gauli menekankan pentingnya toilet bersih sebagai representasi budaya masyarakat.

“WC itu menggambarkan budaya lokal. Kalau toiletnya bersih, pasti yang lain ikut bersih. Ini soal nilai kebudayaan kita di Kota Makassar,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa sebelumnya sistem retribusi toilet sempat menjadi bagian dari ekonomi informal pasar, namun siap melakukan penyesuaian.

“Kalau sudah ada perintah resmi, tentu kita siapkan penyesuaiannya. Kita akan buat struktur baru agar tetap bisa berjalan tanpa membebani masyarakat,” katanya.

PD Pasar juga akan memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh toilet pasar tetap bersih dan berfungsi optimal meskipun tanpa tarif.

“Kami akan libatkan petugas kebersihan secara aktif. Ini soal tanggung jawab bersama, bukan hanya karena ada tarif, tapi karena kesadaran akan pentingnya lingkungan yang sehat,” tutup Ali. (*)

 

 

Kata Kunci:

Toilet gratis Makassar, larangan tarif toilet, Munafri Arifuddin, PD Pasar Makassar, pelayanan publik Makassar

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *