PALU – Penutupan kantor Omnicom Group, atau yang dikenal dengan singkatan OMC, di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong memicu kemarahan sejumlah warga. Mereka merasa telah dirugikan setelah mengikuti program OMC yang menjanjikan penghasilan pasif melalui aktivitas digital dan perekrutan anggota.
Ratusan warga dilaporkan mendatangi kantor OMC, namun mendapati lokasi telah ditutup tanpa kejelasan. Banyak dari mereka menyatakan kehilangan dana yang telah mereka setorkan, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Menanggapi hal ini, muncul pernyataan kontroversial dari seorang anggota DPRD Kota Palu Alfian Chaniago, yang membela eksistensi OMC. Ia menilai bahwa keributan ini muncul karena kesalahpahaman masyarakat dalam memaknai sistem kerja OMC.
“Tidak ada penipuan dalam OMC. Hanya saja masyarakat salah mengaplikasikannya, seolah ini judi online. Padahal sistemnya lebih mirip dengan trading dan pemasaran digital,” ujarnya.
Ia menyebut OMC memiliki tiga sistem utama:
- Tagline – Aktivitas tagging atau promosi produk melalui platform digital.
- Gaji Bulanan – Insentif dari aktivitas merekrut anggota baru.
- Deposito Amal – Dana yang disetor oleh anggota untuk dimasukkan ke sistem investasi internal yang diklaim masuk ke pasar modal.
“Kalau orang klik iklan di YouTube atau TikTok lalu dapat uang, itu dianggap sah. Kenapa kalau kita klik iklan di OMC jadi salah?” tambahnya.
“Dana yang masuk juga diputar dalam saham perusahaan besar. Kalau itu keliru, tutup saja pasar modal,” tegasnya.
Namun, klaim ini bertolak belakang dengan peringatan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa:
OMC tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan resmi di bawah OJK.Sistem yang dijalankan OMC terindikasi menggunakan skema ponzi, di mana keuntungan dibayarkan dari dana anggota baru, bukan dari kegiatan usaha riil.
OJK pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap entitas yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengharuskan merekrut anggota sebagai syarat memperoleh imbal hasil.
“Masyarakat perlu waspada. Jika ada platform yang menjanjikan keuntungan tak wajar, tanpa izin OJK, dan berbasis perekrutan anggota, besar kemungkinan itu adalah investasi ilegal,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya melalui Instagram.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyelidikan terhadap aktivitas OMC di Sulawesi Tengah.












