Jakarta, ElaborasiNews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah menemukan bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
HS diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta berinisial LD, yang merupakan pemilik PT TSHI. Atas perbuatannya, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi permasalahan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan. Keberatan atas kewajiban tersebut, pemilik perusahaan mencari jalan keluar dengan menemui HS yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI.
HS kemudian menyatakan kesediaannya membantu dengan memfasilitasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara pihak terkait di Jakarta, termasuk di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS agar hasil pemeriksaan menguntungkan PT TSHI.
HS diduga mengatur proses pemeriksaan sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terkait denda terhadap perusahaan tersebut dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selain itu, HS juga diduga memerintahkan penyampaian draft laporan hasil pemeriksaan kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan, dengan tujuan mengintervensi kebijakan pemerintah agar menguntungkan pihak tertentu.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, HS dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.***












